JURNALNEWS.CO.ID – Aparat kepolisian berhasil membongkar aksi pencurian gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Pati. Dua pelaku, SRK alias Lan dan SPN alias Komploh, yang merupakan warga Kecamatan Juwana, ditangkap setelah terbukti mencuri ratusan tabung gas dari empat lokasi berbeda.

Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah beraksi sejak Februari 2025. Modus operandi mereka adalah mengamati lokasi pencurian di siang hari, lalu melancarkan aksinya pada malam hari. Mereka menggunakan sepeda motor untuk survei dan menyewa mobil pikap untuk mengangkut hasil curian.

Dalam aksinya, mereka memanfaatkan gunting baja untuk memotong gembok serta rantai pengaman tabung gas. Tidak hanya gas elpiji, mereka juga mencuri satu ton beras dan sejumlah barang dagangan lainnya.

Keberadaan mereka akhirnya terungkap setelah rekaman CCTV menunjukkan aksi pencurian. Salah satu pelaku tampak menggunakan jaket dan dengan santai memasukkan barang curian ke dalam kantong plastik hitam. Namun, saat menyadari keberadaan kamera, pelaku berusaha merusaknya.

Polisi menyebut, dari empat lokasi pencurian—Tambakromo, Gabus, Winong, dan Juwana—mereka berhasil menggasak puluhan tabung gas, baik kosong maupun berisi. Di Juwana sendiri, sekitar 100 tabung dilaporkan hilang. Jumat (14/3/25). 

Ratusan tabung gas yang mereka curi kemudian dijual melalui media sosial Facebook, dengan harga Rp 130 ribu per tabung kosong. Dari hasil penjualan, mereka memperoleh sekitar Rp 40 juta yang kemudian dihabiskan.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Pati dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.