JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek pagar laut di Tangerang. Arsin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2).
Arsin tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Yunihar. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya—Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua orang berinisial SP dan CE—juga hadir untuk pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa keempat tersangka resmi ditahan.
“Kepada empat orang tersangka, mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri.
Sebelum pemeriksaan, Yunihar menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Hari ini kami hadir menunjukkan sikap kooperatif. Kami mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya kepada wartawan.
Arsin dan tiga tersangka lainnya diduga memalsukan dokumen terkait pembangunan pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan