JURNALNEWS.CO.ID – Polisi berhasil mengungkap dalang di balik kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku. Pelaku utama diketahui berinisial RH (48), yang merupakan bendahara di instansi tersebut. RH mengotaki aksi pembakaran dengan mengutus dua pria berinisial SB (45) dan AT (42) sebagai eksekutor.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam keterangannya pada Minggu (20/4/2025), menjelaskan bahwa RH tidak hanya merancang aksi tersebut, tetapi juga menyiapkan logistik berupa empat jeriken bensin dan minyak tanah.
“Bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB,” ungkap Sulastri.
RH memberikan bahan bakar itu kepada SB dan AT, yang kemudian masuk ke kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang telah dibuka sebelumnya.
“Sesampainya di dalam, mereka menyiram bagian bawah kantor dengan bensin dan minyak tanah, lalu naik ke plafon dan melakukan hal serupa. Setelah semuanya siap, mereka menunggu waktu yang tepat untuk membakar,” jelas Kapolres.
Menariknya, kedua eksekutor tidak menerima bayaran dari RH. Polisi menduga aksi itu dilakukan karena keduanya memiliki utang budi kepada RH.
“SB dan AT tidak dibayar. Mereka melakukan aksi ini karena merasa berutang budi. Namun demikian, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, kebakaran melanda gedung KPU Buru di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea, pada Jumat (28/2) sekitar pukul 02.50 WIT. Api membakar ruang prajabatan dan ruang arsip dalam insiden tersebut.

Tinggalkan Balasan