JURNALNEWS.CO.ID – Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten “tukar pasangan” yang viral beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, mengatakan bahwa penyidik telah mendapatkan konstruksi peristiwa dan Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim. Jumat (01/03/24).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Hal ini dikarenakan Samsudin telah membuat informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dalam kasus ini, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Dia mengaku membuat konten tersebut agar viral dan dilihat oleh banyak orang di YouTube. Charles mengungkapkan bahwa dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain yang sedang didalami perannya oleh pihak berwenang.

Pihak berwenang telah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus ini. Selain itu, mereka juga akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut. Meskipun konten tersebut merupakan fiksi, skenario, atau sandiwara, hal tersebut tidak dapat diterima karena dapat menimbulkan kegelisahan dan kerusuhan di masyarakat.

Sebagai informasi, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video tersebut, terlihat seorang lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan seorang perempuan yang bercadar. Dalam video tersebut, lelaki tersebut mengatakan bahwa pasangan suami istri dapat bertukar pasangan jika saling menyukai satu sama lain.