JURNALNEWS.CO.ID – Polisi masih mendalami kasus dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Jakarta Barat. Baru-baru ini, dua orang berinisial S dan RHI ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kecamatan Cengkareng seluas 4,69 hektar untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, jelas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (2/22).

Diketahui, penyidikan kasus ini berawal dari laporan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan nomor laporan polisi LP 656/VI/2016, dimana kejadian kasus ini bermula saat pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai pekerjaan Rp684.510.250.000.

Dengan rincian, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan Rp16 miliar untuk anggaran 2016. Namun benda tanah tersebut diduga sebagian atau seluruhnya dalam keadaan bermasalah dan/atau sertifikat hak diduga hasil rekayasa. Jadi tidak bisa dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,

lanjutnya. Selain itu, ditemukan pula dugaan aliran penerimaan uang atau sogokan dari surat kuasa penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah telah menguntungkan diri sendiri.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik ​​menyita uang tunai senilai Rp. 1 Milyar, dengan rincian Rp. 161 juta dari mantan Kepala Bagian Pemerintahan dan Trantip Kabupaten Cengkareng, inisial MS. Kemudian, uang tunai Rp500 juta disita dari Camat Cengkareng periode 2011-2014 inisial J. Kemudian, uang tunai Rp790 juta dari camat Cengkareng periode 2014-2016, awal UM.

“Selain uang tunai, polisi menyita dokumen girik, dokumen penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat tanah, dokumen terkait pengadaan tanah, dan dokumen terkait pembayaran tanah,” jelasnya.

Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.