JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama (JPT) untuk mengisi 11 jabatan yang belum memiliki pejabat definitif.

Pendaftaran seleksi yang dibuka mulai tanggal 14 sd 28 Februari 2022 terdiri dari 2 JPT Madya dan 9 JPT Pratama, yaitu:

• JPT Madya

• Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi;

• Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

• JPT Pratama

• Direktur Penyidikan;

• Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV;

• Kepala Sekretariat Dewan Pengawas;

• Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik;

• Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi;

• Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;

• Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;

• Kepala Biro Sumber Daya Manusia;

• Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

“Pelaksanaan seleksi terbuka ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam memilih calon terbaik,” kata Cahya H. Harefa, Sekretaris Jenderal KPK.

Lebih lanjut Cahya menjelaskan, Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) sebanyak 4 tim dengan total 24 orang, terdiri dari 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.

Panitia internal KPK terdiri dari para deputi dan direksi, sedangkan pihak eksternal terdiri dari para ahli di bidangnya, yang berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi, profesional, pejabat negara, maupun birokrat.

Penyampaian pengumuman ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua BKN Suprawana Yusuf selaku Ketua Pansel JPT Madya dan Akademisi Adrianus Meliala selaku anggota Pansel JPT Pratama.

Suprawana menjelaskan, seluruh proses seleksi terbuka JPT Madya dan Pratama KPK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Aparatur Sipil Negara, KPK, dan Kepengurusan Pegawai Negeri Sipil, serta telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Adrianus menambahkan, Pansel akan menentukan kriteria dalam penilaian seleksinya, guna mendapatkan calon terbaik sesuai kebutuhan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi yang menjadi tantangan saat ini dan ke depan.

Selanjutnya, proses pelaksanaan Seleksi Terbuka mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif Pada Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KPK berharap Seleksi Terbuka ini dapat memperkuat pengelolaan SDM KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang terus berkembang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga tugas pemberantasan korupsi memiliki peran strategis. berperan dalam mewujudkan tujuan negara, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan memiliki budaya anti korupsi.

Persyaratan Seleksi Terbuka dan 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui https://jpt.kpk.go.id.

(Biro Humas KPK)