JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) membeli sejumlah aset berupa kendaraan bermotor dan apartemen menggunakan uang hasil dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Hal itu ditegaskan KPK kepada dua orang saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pusat. Pemerintah Kabupaten Mamberamo.

Terkait dugaan penggunaan aliran uang oleh tersangka RHP untuk membeli beberapa aset antara lain kendaraan bermotor dan apartemen. Sekaligus melalui saksi, termasuk penyitaan aset-aset tersebut,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/8).

Dua orang saksi diperiksa, yakni pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kristius Pagawak dan seorang pendeta bernama Andreas Konstan Pagawak.

Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka dalam RHP. KPK akan menyampaikan jika penyidikan dirasa sudah cukup dan telah dilakukan upaya penangkapan dan penahanan secara paksa.

Selain itu, KPK telah memasukkan Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam daftar orang yang dicari (DPO) sejak 15 Juli 2022 yang diduga kabur ke Papua Nugini saat hendak ditangkap paksa oleh Tim penyidik KPK.