JURNALNEWS.CO.ID -KPU Kabupaten Maybrat mengadakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Maybrat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR Republik Indonesia, DPR provinsi Papua Barat Daya, dan DPRD Kabupaten Maybrat. Rapat pleno ini dilaksanakan di kantor KPU Maybrat, Ayamaru pada tanggal 10-11 Maret 2024.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPUD Maybrat dan dihadiri oleh Bawaslu serta pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Maybrat.
Ketua KPU Kabupaten Maybrat, Dominggus Isir, dalam laporannya menyatakan bahwa pelaksanaan kita sesuai dengan UU PKPU 5 sebagai regulasi dalam rekapitulasi perolehan suara calon presiden dan legislatif.
Kita telah sepakat untuk mengikuti semua Tata Tertib (Tatib) selama pelaksanaan rapat pleno ini dan kami sebagai penyelenggara pemilu berharap adanya kerja sama dari semua pihak.
Siapapun yang terpilih atau tidak terpilih, ini adalah amanah yang dipercayakan demi kesejahteraan masyarakat. Bagi yang kalah, diharapkan dapat menerima semua proses dengan lapang dada.
Saya berharap kita semua dapat mengikuti proses ini dengan baik agar berjalan lancar, aman, dan tertib,” ungkap Dominggus Isir.
Sementara itu, Jefri Obeth Kambu, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta Wakil Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan SDM KPU Provinsi Papua Barat Daya, menekankan kepada KPU agar melaksanakan UU PKPU 5 sesuai dengan waktu yang ada.
Saat ini, ketua KPU harus mengendalikan pelaksanaan ini dan semua yang disampaikan oleh partai politik itu bagus. Oleh karena itu, mari kita diskors, tetapi kita harus ingat bahwa waktu semakin terbatas.
Harapan kita semua agar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Maybrat pada pemilu serentak Tahun 2024 berjalan lancar dan aman. Katanya

Tinggalkan Balasan