JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Pertemuan Dewakang, Kecamatan Bungoro. Jumat (19/7/2024).

Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Ichlas, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengkoordinasikan proses pendaftaran bakal calon kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait. “Pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan melalui jalur perseorangan maupun partai politik atau gabungan partai politik, yang akan dimulai pada 24 Agustus 2024.” Ujarnya.

Ichlas menekankan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini. Tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah proses pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Pantarlih, yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi dan mendukung petugas yang melaksanakan tugas mereka.”

Ichlas juga berharap sosialisasi ini dapat mendukung proses pencalonan yang baik dalam Pilkada Serentak 2024. Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Pangkep akan mengadakan rapat koordinasi dengan partai politik dan instansi terkait untuk memenuhi dokumen persyaratan calon.

Ditempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Pangkep, Saiful Mujib, menyampaikan materi sosialisasi tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Selain itu, Mujib menjelaskan beberapa persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, seperti batas usia, pendidikan terakhir, dan kepastian bahwa calon bebas dari narkoba.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Ichlas, Komisioner KPU Pangkep, Komisioner Bawaslu Pangkep, Syamsir, pimpinan partai politik, Forkopimda, tokoh masyarakat, ormas pemuda.