JURNALNEWS.CO.ID – Jajaran Polres Metro Bekasi mengungkap praktik pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale yang membahayakan kesehatan konsumen. Pelaku diketahui memproduksi air minum Le Minerale palsu di sebuah depot tak berizin di kawasan Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Krimsus Satreskrim yang mencurigai aktivitas ilegal pengisian ulang air galon bermerek terkenal. Pelaku berinisial SST, memproduksi air galon palsu di Depot Air Wijaya Tirta.
“Dalam satu hari, tersangka mampu memproduksi hingga 50 galon air palsu yang dipasarkan ke sejumlah warung di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres dalam keterangan pers, Jumat (23/5/2025).
Air yang digunakan bersumber dari sumur tanpa izin, hanya melalui penyaringan sederhana, dan dikemas menggunakan galon, segel, serta label palsu yang dibeli secara daring. Hasil uji laboratorium menunjukkan air tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 galon kosong, 5 galon berisi air, satu gulung label merek Le Minerale, puluhan tutup galon palsu, mesin pompa, filter air, serta tandon penampungan air berkapasitas 1000 liter.
“Praktik ini telah berlangsung selama dua tahun, dengan estimasi keuntungan yang diraup tersangka mencapai Rp70 juta,” ujar Mustofa.
SST kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025. Ia dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e juncto Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Tinggalkan Balasan