JURNALNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus pembunuhan. Sidang yang berlangsung pada Jumat (7/2/25) dari pukul 09.30 WIB hingga 23.30 WIB itu menetapkan lima anggota kepolisian sebagai pelanggar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tiga dari lima pelanggar, yakni B, Z, dan M, dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara dua lainnya, G dan ND, dikenai sanksi demosi selama delapan tahun dan dipindahkan ke luar fungsi penegakan hukum atau reserse.
“Kelima terduga pelanggar menolak keputusan tersebut dan telah mengajukan banding,” ujar Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/25).
Para pelanggar dalam kasus ini diketahui merupakan mantan dan anggota aktif Polres Metro Jakarta Selatan. Sidang etik tersebut juga diawasi oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal.

Tinggalkan Balasan