JURNALNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat menerima dua laporan dari mantan karyawan sebuah perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan berinisial CL (27).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus, menjelaskan bahwa satu laporan dibuat di Polda Metro Jaya untuk kasus pengancaman, sedangkan laporan terkait pelanggaran ketenagakerjaan dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Terdapat dua laporan polisi, satu di Polda terkait tindak pidana pengancaman, dan satu lagi di Polres untuk tindak pidana ketenagakerjaan,” kata AKBP Firdaus, Senin (16/9/24).

AKBP Firdaus juga menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa pelapor dalam kasus tersebut, yang merupakan mantan karyawan perusahaan animasi tersebut.

“Korban atau pelapor sudah diperiksa kemarin setelah membuat laporan polisi,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa tiga saksi yang juga mantan karyawan di perusahaan yang sama terkait laporan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 11.00 di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat,” tutup AKBP Firdaus.