JURMALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Unit IV Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan empat ton buah mangga asal Thailand yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Mangga tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara dikubur karena tidak memiliki dokumen resmi impor maupun karantina.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Sabtu (22/3/25) di Jalan Tol Belmera, dekat gerbang keluar Amplas. Saat itu, petugas menghentikan satu unit truk yang mengangkut ribuan kilogram mangga dan mengamankan dua orang, yakni sopir bernama Aditya Triansyah (31), warga Kabupaten Simalungun, serta kernetnya, Daffa Ardana Siregar (20), warga Kota Pematangsiantar.
“Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Saat diperiksa, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait impor maupun dokumen karantina yang diwajibkan oleh Undang-undang,” ujar Siti Rohani, dikutip dari laman Mistar, Senin (24/3/25).
Berdasarkan pengakuan sopir, mangga-mangga tersebut diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan didistribusikan ke Kota Medan. Karena tidak memiliki dokumen yang sah, seluruh mangga tersebut langsung disita dan kasusnya diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk diproses lebih lanjut.
“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta kelestarian tanaman lokal,” tambahnya.
Sopir dan kernet truk kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023, yang mengatur sanksi administratif bagi penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan karantina.
“Untuk kedua pelaku, saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan