JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial LA (43) yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Saat penangkapan, penyidik menemukan surat tugas yang diduga palsu yang digunakan LA untuk meyakinkan korbannya.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial LA (43) pada Rabu, 5 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/28/II/2025/Ditreskrimum. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Kampung Kali Miring, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Selanjutnya, LA ditahan pada Kamis, 6 Februari 2025, di Rutan Polda Banten berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/II/2025/Ditreskrimum,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes. Pol. Dian Setyawan, Rabu (19/2/2025).
LA diduga menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota Paspampres untuk meyakinkan sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Agustus 2024, tersangka mulai berkomunikasi dengan saksi AR melalui aplikasi chat OMI dengan mengaku sebagai Intan, seorang pembantu negara dan anggota Wanita Angkatan Udara (WARA).
Komunikasi antara AR dan LA kemudian berlanjut melalui nomor telepon, hingga keduanya beberapa kali bertemu.
Dalam pertemuan tersebut, LA sering berpura-pura menerima telepon seolah-olah mendapatkan perintah dari komandannya.
Saat ditanya lebih lanjut, LA mengaku berdinas di Angkatan Udara dan bertugas mengawal Ibu Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), sekaligus sebagai anggota Paspampres.
Seiring waktu, AR memperkenalkan LA kepada sejumlah aparatur negara dan pejabat pemerintah daerah dengan statusnya sebagai anggota Paspampres dari TNI AU.
LA bahkan mengklaim dirinya beserta 35 personel lainnya ditugaskan oleh Istana Negara untuk menjaga serta berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 di wilayah Banten.

Tinggalkan Balasan