JURNALNEWS.CO.ID – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, sistem tersebut akan tetap menggunakan kombinasi, karena setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangannya.
“Tidak (dihapus). Tetap kombinasi lah. Kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan dan kekurangan,” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kamis, 23 Januari 2025. yang dikutip dari Tempo
Prasetyo menambahkan bahwa keputusan terkait PPDB akan menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari lawatan ke India. Setelah itu, pemerintah akan menggelar rapat terbatas untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Keputusan tersebut, menurut Prasetyo, memerlukan pertimbangan mengenai sistem yang akan diterapkan dalam penerimaan murid baru.
“Menunggu Bapak Presiden pulang dulu, baru nanti kita akan rapatkan,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengganti istilah PPDB dengan istilah baru, yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa istilah “murid” dipilih karena lebih dekat dan familier dibandingkan dengan “peserta didik.”
“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ujarnya ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025. ucap dia.
Biyanto menambahkan bahwa Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perubahan tersebut.
Abdul Mu’ti sebelumnya mengungkapkan bahwa akan ada perubahan sistemis pada PPDB tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini mencakup tidak hanya mekanisme penerapan, tetapi juga perubahan penyebutan istilah.
Ia juga memberikan bocoran bahwa kata “zonasi” tidak akan digunakan lagi, dan akan diganti dengan istilah lain.
“Tapi sekadar bocoran nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” kata Mu’ti saat ditemui di kantor Kemendikdasmen pada Senin, 20 Januari 2025.
Mu’ti juga menyampaikan bahwa sistem PPDB yang baru telah dipresentasikan kepada Presiden Prabowo dalam sidang kabinet pada Rabu, 22 Januari 2025. Namun, Prabowo memilih untuk menyerahkan keputusan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk segera diputuskan, tapi beliau memberikan arahan untuk nanti diselesaikan dengan Pak Menteri Sekretaris Negara,” kata Mu’ti setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta.(**/jurnalnews.ci.id)

Tinggalkan Balasan