JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin telah disetujui sebagai Ketua KPU RI yang baru, menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.

Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan bahwa Afifuddin diangkat menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota KPU RI beserta sekretaris jenderal mengadakan rapat pleno pada Minggu siang.

“Hari ini, karena kebutuhan organisasi, kami mengadakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri oleh enam pimpinan KPU RI,” kata August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Minggu.

Dia menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tanggung jawab organisasi ke depan.

Sebelumnya, Afifuddin, yang menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.

Afifuddin akan menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan periode KPU RI saat ini, yaitu hingga tahun 2027.

Penunjukan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh DKPP dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilaksanakan KPU RI di Jakarta pada Kamis (4/7).

Pada Rabu (3/7), DKPP RI memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari secara permanen terkait kasus dugaan asusila. DKPP RI juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.(**)