JURNALNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 158.351 narapidana dalam rangka perayaan Nyepi dan Idulfitri tahun 2025.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi secara simbolis dalam acara yang berlangsung hibrida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (28/3/2025).
Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP. Rinciannya, 1.609 narapidana menerima RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana, 20 narapidana mendapatkan RK II yang berarti langsung bebas, serta 12 anak binaan memperoleh PMP I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idulfitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I, sedangkan 908 narapidana dan 20 anak binaan mendapatkan RK II dan PMP II yang membuat mereka langsung bebas.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari raya Nyepi dan Idulfitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta komitmen dalam pembinaan,” ujar Menteri Imipas.
Ia menambahkan bahwa remisi bukan sekadar penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rutan, Lapas, dan LPKA bukan tempat untuk membelenggu, melainkan untuk introspeksi, belajar, dan mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat,” tambahnya.
Pemberian RK dan PMP Khusus ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menetapkan bahwa remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, sementara anak binaan harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan.
Khusus bagi narapidana kasus terorisme, remisi hanya diberikan jika mereka telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tinggalkan Balasan