JURNALNEWS.CO.ID – Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena tidak masuk kantor selama bertahun-tahun.
Mereka adalah Bripka Jahuri dari Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi dari Polsek Sinjai Barat. Keduanya melakukan pelanggaran indisipliner berupa desersi.
Upacara pemberhentian ini dilaksanakan pada Kamis (1/8) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, yang dihadiri oleh pejabat utama Polres dan personel lainnya. Kamis (1/8/2024).
Menurut Harry, Bripka Jahuri telah meninggalkan tugas sejak 10 Januari 2017 atau selama 7 tahun, sementara Brigpol Jusnadi telah meninggalkan tugas sejak 11 Agustus 2008 atau selama 16 tahun.
Upacara PTDH tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 untuk Bripka Jahuri, dan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 untuk Brigpol Jusnadi.
“Keduanya tidak hadir dalam upacara, sehingga PTDH dilakukan dengan pencoretan foto, yang berarti penghapusan dari daftar personel di institusi Kepolisian,” jelasnya.
Harry mengingatkan seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran serupa. “Jadikan ini sebagai introspeksi diri dan cerminan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional,” harapnya.(**)

Tinggalkan Balasan