JURNALNEWS.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk tas dan dompet bermerek MCM.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada tanggal 21 Juni 2022 terkait adanya tindak pidana pemalsuan merek.
Ditengarai tas dan dompet merek MCM palsu itu dijual diempat lokasi di Kota Medan.
Usai menerima laporan itu tim Subdit I/Indag Krimsus Polda Sumut melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para saksi dan saksi ahli di Ditjen HKI Kemenkumham RI, jelas Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (15/11/22).
Selama proses penyelidikan, terlapor mengakui kesalahannya telah menjual barang-barang berupa tas dan dompet merek MCM yang diduga palsu.
Terlapor membuat permohonan maaf secara tertulis dan bersedia terhadap barang- barang yang diduga palsu tersebut dilakukan pemusnahan, terang Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Tinggalkan Balasan