MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menargetkan proses verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mencapai 60 persen hingga akhir 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data sosial ekonomi masyarakat akurat sehingga program bantuan sosial dan pembangunan dapat menyasar warga sesuai kebutuhan nyata.

Upaya pemutakhiran data tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi DTSEN yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, di Ruang Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (12/10/2026).

Pemkot Makassar menekankan pentingnya pemeriksaan data secara langsung di lapangan. Proses ini mencakup pencocokan nama, alamat, hingga titik koordinat geografis untuk memastikan keberadaan penduduk dan kesesuaian kondisi sosial ekonominya.

Andi Zulkifly mengatakan, berdasarkan data yang diterima pemerintah kota, terdapat 559.967 jiwa dalam kelompok desil 1 hingga desil 5 yang menjadi sasaran prioritas pemetaan sosial ekonomi di 15 kecamatan di Makassar.

Menurutnya, ketepatan data menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan pemerintah, mulai dari perencanaan pembangunan hingga penetapan penerima bantuan sosial.

“Data DTSEN ini menjadi acuan utama kita. Pertama, untuk penyusunan perencanaan pembangunan, kedua sebagai bahan evaluasi kebijakan, dan ketiga untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial secara tepat,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Dalam pemetaan awal, Kecamatan Tallo tercatat memiliki jumlah penduduk kelompok desil 1 hingga desil 5 terbanyak. Setelah Tallo, wilayah dengan jumlah sasaran besar meliputi Tamalate, Panakkukang, Biringkanaya, dan Manggala.

Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah kota karena besarnya jumlah penduduk di suatu kecamatan tidak selalu sejalan dengan konsentrasi kelompok sasaran berdasarkan pemetaan sosial ekonomi.

Zulkifly menilai, data awal tersebut perlu diperiksa kembali oleh aparat kewilayahan sebelum digunakan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan pembangunan.

“Ini yang harus kita cermati dan verifikasi bersama,” jelas mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu.

Ia meminta para camat dan lurah memastikan identitas penduduk sesuai dengan nama dan alamat yang tercatat. Pemeriksaan juga harus mencakup titik koordinat agar persebaran masyarakat dapat dipetakan secara akurat hingga tingkat RT dan RW.

Selain itu, pembaruan data perlu memperhatikan perubahan kondisi kependudukan, seperti perpindahan warga, kelahiran, dan kematian. Dengan demikian, data yang digunakan pemerintah dapat mencerminkan keadaan terbaru di lapangan.

“Yang kita pastikan bukan hanya apakah nama dan alamatnya benar, tetapi juga apakah orangnya benar-benar ada di wilayah tersebut dan bagaimana kondisi ekonomi faktualnya,” katanya.

Ia menambahkan, setiap perubahan data harus diperbarui dan dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.

Pemkot Makassar juga mendorong pemanfaatan DTSEN untuk memetakan persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Data tersebut tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial, tetapi juga dapat mendukung program pengentasan kemiskinan, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, penanganan anak tidak sekolah (ATS), serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Zulkifly menjelaskan, setiap wilayah memiliki karakteristik persoalan yang berbeda. Karena itu, program pemerintah perlu disesuaikan dengan hasil verifikasi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Suatu kelurahan, misalnya, dapat membutuhkan intervensi penanganan stunting, sedangkan wilayah lain memerlukan program pengentasan kemiskinan atau upaya mengembalikan anak ke bangku sekolah.

“Karakteristik persoalan di setiap wilayah berbeda. Karena itu, kita harus melihat kebutuhan faktualnya terlebih dahulu, kemudian menyesuaikannya dengan program yang tersedia agar intervensi pemerintah benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya.

Hasil pemutakhiran DTSEN nantinya menjadi bahan bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam menyusun rencana pembangunan sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan. Sementara itu, perangkat daerah teknis dapat menggunakan data tersebut untuk menyelaraskan program berdasarkan bidang tugas masing-masing.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemkot Makassar melibatkan Pelaksana Harian Kepala Bappeda, para camat dan lurah se-Kota Makassar, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Instansi yang dilibatkan antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Zulkifly turut menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan tata cara pengelolaan DTSEN. Meski pengelolaan data berada dalam kewenangan instansi terkait, camat dan lurah memiliki peran penting dalam memastikan kesesuaian informasi dengan kondisi nyata di wilayah masing-masing.

Ia berharap koordinasi lintas perangkat daerah dan jajaran kewilayahan dapat mempercepat proses pemeriksaan serta pembaruan data.

Pemkot Makassar menargetkan capaian verifikasi dan validasi DTSEN mencapai 60 persen hingga penghujung 2026. Target tersebut diharapkan mendukung sistem perencanaan pembangunan dan perlindungan sosial yang lebih terintegrasi serta berbasis data faktual.

“Melalui penguatan DTSEN, kita berkomitmen membangun sistem perencanaan dan perlindungan sosial yang lebih terintegrasi, berbasis data, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tuturnya. (*)