JURNALNEWS.CO.ID – Seorang pemuda berinisial AA (25) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rancaekek Polresta Bandung setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Minggu, 16 Februari 2025, dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Deny dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Februari 2025.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika korban, seorang dosen berinisial M (58), sedang dalam perjalanan untuk menjemput temannya bermain badminton. Saat itu, ia tiba-tiba diadang oleh pelaku yang meminta uang dan rokok. Karena korban tidak membawa dompet, ia tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Merasa frustrasi, pelaku lantas memukul pelipis mata kiri korban, menyebabkan luka lebam dan gangguan penglihatan.
“Namun karena korban tidak memiliki uang atau barang berharga yang bisa diambil, pelaku bertindak impulsif dan melakukan penganiayaan,” jelas Deny.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rancaekek. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di tempat tinggalnya di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa motif tindakan tersebut adalah perampokan. Saat ini, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Namun, hingga kini belum ditemukan bukti yang mengarah ke dugaan tersebut.
“Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Deny.

Tinggalkan Balasan