JURNALNEWS.CO.ID – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 1,9 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap seorang pria berinisial PV (31). Dari tangan tersangka, petugas menemukan 12 paket kecil sabu. Setelah dilakukan interogasi, PV mengaku masih menyimpan sabu lainnya di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bojong Gede Indah.
Penggeledahan pun dilakukan, dan dari lokasi kedua itulah polisi menyita sabu seberat total 1,9 kilogram. Saat ini PV telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengamankan Tersangka inisial PV diwilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor dengan barang bukti Sabu 1,9 Kilogram” jelasnya dalam keterangannya, Rabu (2/7/25).
AKBP Indra mengatakan, PV mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial OM, yang kini berstatus DPO.
“Berdasarkan introgasi pelaku mendapatkan barang narkotika dari seorang DPO Inisial ‘OM’,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan