JURNANEWS.CO.ID – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan CPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). CPP diketahui merupakan pengemudi mobil BMW yang menabrak korban hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) juga turut dilibatkan untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
“Penyelidik sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” ujar Kombes Pol. Ihsan pada Selasa (27/5/2025).
Hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap CPP menunjukkan bahwa yang bersangkutan negatif alkohol maupun narkoba. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil CPP untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan