JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Penguatan Layanan KI Berbasis TI 2022 di Aula Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, 11 -12 Januari 2022.

Mengangkat tema “memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional melalui”, Penguatan Layanan KI Berbasis TI 2022, kegiatan ini menyasar pejabat, kepala sekolah dan guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait dengan Ditjen IP layanan digital dan melaksanakan pemenuhan rekomendasi TI.

Masterplan Direktorat Jenderal Teknologi Informasi dan Komunikasi 2020-2024. “Kabupaten Tuban merupakan daerah pertama yang akan kita kunjungi pada tahun 2022 karena Tuban memiliki banyak guru, sekolah dan siswa yang inovasinya luar biasa. Saya yakin jika mereka dijembatani dan diberikan layanan IP yang cepat serta mendapatkan sertifikasi, maka ini dapat membantu meningkatkan nilai ekonomis produk mereka,” jelas Direktur Teknologi Informasi KI Sucipto, Selasa, 11 Januari 2022.

Mengutip kebijakan Presiden RI Joko Widodo yaitu “perekonomian nasional untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra di Indonesia agar setara dengan bangsa-bangsa di dunia”, Sucipto meyakini bahwa salah satu langkah yang dapat dilakukan Ditjen HKI adalah menghimpun para pendidik dan pengambil keputusan, sebuah kebijakan untuk menanamkan pada generasi muda pentingnya inovasi dan karya yang tidak ditinggalkan.

“Beri tahu mahasiswa kita bahwa kekayaan intelektual mereka penting untuk diakomodasi dan Ditjen Teknologi Informasi dan Komunikasi siap melayani,” kata Sucipto.

Ia mengungkapkan, implementasi layanan IP berbasis teknologi informasi di daerah seperti kemudahan akses layanan IP bagi siapa saja dan di mana saja, karena cepat, tepat, terukur dan ekonomis.

“Pemerintah daerah berperan dalam mensosialisasikan KI dan mendaftarkan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal. Dengan demikian kesejahteraan dan perekonomian masyarakat sekitar akan meningkat karena adanya perlindungan HKI,” kata Sucipto.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kementerian Agama Tuban Sahid hadir untuk menyambut dan menyampaikan apresiasinya kepada Ditjen Informasi dan Komunikasi. “Atas nama Kemenag Kabupaten Tuban, saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Ditjen Informasi dan Komunikasi untuk menyelenggarakan kegiatan ini di tempat kami. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat mempermudah pelayanan publik di bidang HKI,” ujar Sahid.

Penguatan layanan HKI meliputi kegiatan penguatan materi aplikasi HKI secara online oleh nara sumber, penyerahan surat pendaftaran pembuatan dan plakat.

Persetujuan Otomatis Pendaftaran Hak Cipta (POP HC) juga akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2022 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban.

Selain dihadiri oleh Direktur Teknologi Informasi KI dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tuban, acara ini juga dihadiri oleh Kapolres Tuban, Kepala Badan Litbang Tuban, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kanwil Kemenkum HAM Jatim dan sebagainya.