JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini merugikan keuangan negara dan masyarakat. Investigasi juga menemukan indikasi lemahnya pengawasan dalam tata kelola distribusi BBM di wilayah tersebut.
“Kami menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tiga truk tangki, beberapa tandon, serta solar subsidi yang telah disalahgunakan. Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi secara ilegal,” ungkap Brigjen. Pol. Nunung, Senin (3/3/25).
Modus operandi yang digunakan para pelaku melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan ilegal. Solar tersebut kemudian dipindahkan ke tangki industri dan dijual dengan harga non-subsidi.
“Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga pergerakan distribusi BBM subsidi bisa dimanipulasi,” tambahnya.
Dari hasil pengungkapan, total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter, yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait kasus ini.
Brigjen. Pol. Nunung juga menekankan bahwa aktivitas ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp105 miliar dalam dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.
“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan