Destin Aulia Alma 200902043, Mahasiswi Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara dengan Supervisor Sekolah Ibu Dra. Tuti Atika,MSP, Supervisor Lembaga Bapak Anas Ansor Siregar, S.E, dan Dosen Pengampu pada Mata Kuliah PKL 2 yaitu Bapak Fajar Utama Ritonga S.Sos, M.Kesos, melaksanakan praktikum selama 1 (satu) semester di Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk Kota Medan di Jalan AH Nasution No. 112

Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2MKB) memegang peran krusial dalam menjaga kesejahteraan anak, perempuan, dan keluarga di masyarakat. Bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan dari berbagai bentuk pelecehan, kekerasan, serta penyebaran konten pornografi.

Selain itu, DP3AP2MKB juga berperan dalam mendukung perencanaan keluarga dan pengendalian penduduk melalui program-program pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan serta edukasi mengenai kesehatan reproduksi.

Dengan peran ganda ini, DP3AP2MKB berusaha menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan anak-anak serta mendorong keluarga untuk membuat keputusan yang bijak dalam perencanaan keluarga, menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.

Di awal, penulis melakukan observasi yang teliti mengenai proses kerja dan aktivitas yang terjadi di DP3AP2MKB dengan bimbingan dari Supervisor Lembaga.

Tujuan dari observasi ini adalah untuk mendalami pemahaman terkait dengan alur kerja yang ada di Dinas tersebut. Selama observasi, penulis memperoleh pemahaman mendalam mengenai tanggung jawab kerja yang dimiliki oleh staf DP3AP2MKB.

Dalam konteks ini, tanggung jawab tersebut mencakup membantu dalam penyelesaian beragam kasus klien pada berbagai tahap. Proses ini terbagi menjadi beberapa tahap penting, termasuk tahap administrasi, mediasi, implementasi solusi, serta tahap pengevaluasian dan follow-up pada kasus klien.

Tugas-tugas yang diemban oleh tim DP3AP2MKB melibatkan berbagai aspek, mulai dari pemrosesan dokumen administratif hingga memberikan dukungan dalam menemukan solusi konkret untuk setiap kasus yang ada. Selanjutnya, tim tersebut juga bertanggung jawab untuk memantau perkembangan kasus dan melakukan pengevaluasian efektivitas solusi yang telah diterapkan.

Kehadiran DP3AP2MKB dan peran kritis yang mereka jalankan dalam menangani kasus klien berperan penting dalam memberikan bantuan yang holistik dan efektif bagi individu dan keluarga yang memerlukan layanan perlindungan dan pemberdayaan.

Project akhir PKL yang dilakukan penulis ialah turut serta memecahkan kasus KDRT yang dialami oleh suatu keluarga. Langkah – langkah yang diambil diantaranya
Tahap Engagement, Intake, dan Contract

Ada sebuah keluarga yang cukup lama menderita akibat KDRT. Mereka pertama kali menghubungi Dinas PPA untuk meminta bantuan.

Penulis dan pihak staf PPA, merespons panggilan tersebut dan mengatur pertemuan pertama dengan keluarga P.

Penulis menjelaskan peran mereka dan tujuan pertemuan. Keluarga P, terutama ibu rumah tangga, merasa enggan untuk membuka diri karena khawatir tentang konsekuensi dari pihak suami yang melakukan KDRT. Namun, setelah beberapa pertemuan awal, mereka sepakat untuk bekerja sama dengan pekerja sosial.

Tahap Planning

Setelah tahap pertama, penulis dan keluarga korban bersama-sama merencanakan langkah-langkah selanjutnya. Mereka menetapkan tujuan, yaitu memberikan perlindungan dan pemulihan bagi keluarga korban melalui konseling psikolog.

Penulis bersama staf Dinas PPA merencanakan intervensi yang akan mereka lakukan, termasuk mengatur pertemuan dengan para anggota keluarga, mengevaluasi situasi rumah tangga, dan mendokumentasikan bukti-bukti KDRT yang telah terjadi.

Tahap Implementasi
Dalam tahap ini, penulis dan staf Dinas PPA bekerja sama dengan keluarga korban dalam melaksanakan rencana intervensi.

Penulis dan staf Dinas PPA mengadakan pertemuan keluarga, memberikan dukungan emosional kepada anggota keluarga yang terdampak, dan mengkoordinasikan layanan pendukung seperti konseling, dan layanan visum.

Mereka juga membantu keluarga korban untuk mengajukan laporan KDRT ke pihak berwenang jika diperlukan dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap pelaku KDRT.

Tahap Terminasi

Setelah beberapa minggu bekerja bersama, keluarga korban mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan dan peningkatan. Penulis dan staf Dinas PPA kemudian memasuki tahap terminasi.

Mereka bersama keluarga korban mengevaluasi pencapaian tujuan dan merencanakan langkah selanjutnya untuk memastikan keluarga korban dapat menjalani kehidupan yang aman dan sehat tanpa risiko KDRT.

Meskipun kasus ini dianggap selesai, penulisl dan staf Dinas PPA tetap tersedia untuk mendukung keluarga korban jika mereka memerlukan bantuan di masa depan.

Penulis: Destin Aulia Alma