JURNALNEWS.CO.ID – Blangpidie – Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC Perti) Aceh Barat Daya (Abdya) Tgk. H. Muhammad Qudusi Syam Marfaly meminta pemerintah setempat dan pihak berwenang untuk menertibkan cafe-cafe yang tidak menjunjung nilai syari’at Islam.
Sebelumnya, salah satu kafe yang terletak bersebelahan dengan Masjid At-Taqwa Blangpidie menggelar live music di tengah gema takbir masjid dan parade takbir yang diselenggarakan oleh Pemkab Abdya pada malam Idul Adha 1443 Hijriah (09/07).
Kegiatan tersebut akhirnya dihentikan oleh Satpol PP dan WH Abdya setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah, kesal dan terganggu karena merusak nuansa malam takbiran dan Idul Adha yang dirayakan sebagian masyarakat pada hari itu dan esok hari Perti Abdya sangat menyayangkan kegiatan ini dan mendukung serta mengapresiasi upaya dan tindakan pemerintah untuk menghentikan kegiatan live music saat malam takbiran di Abdya,” ujar sosok yang kerap disapa Abu Muda itu.
Kegiatan live music pada malam takbiran sama saja dengan tidak menghormati jamaah dan terkesan meremehkan komitmen untuk menjalankan syariat Islam.
Penerapan syariat Islam di Aceh Barat Daya menjadi tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, segala aktivitas dan kreativitas tidak boleh mencederai prinsip-prinsip syariat.
Dari berbagai masukan, saat ini banyak kafe dan tempat usaha lain di Abdya yang meremehkan, merendahkan dan tidak menghargai penerapan syariat Islam di Aceh, khususnya di Abdya.
Mulai dari tidak berhenti beraktivitas di waktu maghrib atau waktu sholat lainnya, menjadi tempat berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram hingga larut malam, hingga memutar musik dengan keras sehingga mengganggu orang yang sedang beribadah, beraktivitas dan beristirahat.
Kejadian ini sudah terjadi sejak lama dan membuat banyak orang geram dan marah. Puncaknya pada malam Idul Adha kemarin. Ini merupakan peringatan keras bagi kita semua untuk terus berperan aktif dalam menjaga dan membentengi ummat dengan nilai-nilai Islami,” ujarnya.
Pemerintah dan pemangku kepentingan harus segera membuat regulasi terkait kegiatan serupa. Jangan sampai hal ini mencoreng citra Abdya sebagai negara Islam sesuai visi pemerintah.
Pihak terkait juga harus memanggil pengelola warnet untuk bisa bersama-sama mengevaluasi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Selanjutnya juga perlu adanya himbauan dan sanksi dari pemerintah terhadap pengelola kaf atau tempat usaha lain yang melanggar komitmen penerapan syariat Islam di Abdya. Jika tidak mampu menjaga komitmen itu, lebih baik izinnya dicabut,” pungkas Abu Muda.
Diketahui, live music yang dimainkan NK Project di Cofee Nongkrong, Sabtu malam (09/07) di samping Hotel Grend Leuser, Jalan At-Taqwa Blangpidie, Kec. setempat, Wakil Bupati Abdya Muslizar MT langsung memerintahkan Satpol PP dan WH agar dibubarkan karena dianggap tidak sopan pada malam pawai takbir menyambut Idul Adha. 1443 Hijriah, dan diduga melanggar Qanun Syariah Islam dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan