Penggeledahan dua perahu motor tersebut, 12 botol bom ikan rakitan, 3 botol bahan peledak siap pakai, 110 ikan hasil pengeboman, 2 mesin Dompeng, 2 kompresor, selang, 2 kacamata selam, 2 pasang sepatu katak dan ditemukan alat bantu pernapasan.
“Dua unit perahu motor beserta hasil penggeledahan telah diamankan di Ditpolairud Polda NTB beserta dua tersangka yang diamankan yakni Bapak S dan MI yang merupakan warga Dusun Padak, Labuhan Lombok, Lombok Timur,” jelas Kabid Humas Polres NTB.
Menurut Kabid Humas Polres NTB, perbuatan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun.
Bertahun-tahun. Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu rangkaian perkembangan menuju pengungkapan kasus sebelumnya.
Diketahui daerah pemancingan ini merupakan daerah yang rawan bom, karena di tempat ini banyak terdapat terumbu karang yang baik untuk tempat berteduh ikan, sehingga banyak ikan berkumpul di tempat ini. Karena itu, menjadi sasaran empuk bagi oknum pengebom ikan.

Tinggalkan Balasan