JURNALNEWS.CO.ID – Polda Jatim mengungkap kasus penipuan rekrutmen ASN dan berhasil menangkap 2 tersangka, YH (51) dan FS (71), keduanya berasal dari Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Sedangkan M (52) bersama N (61) masih dalam proses penyelidikan.

AKBP Pitter Yanotama, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki berbagai modus operandi. YH mengaku bisa membantu 20 orang untuk menjadi ASN di Kemenkumham melalui formasi susulan dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 1,434 Miliar. Jumat (19/1/24).

“Korban juga dikenalkan kepada FS dan N yang mengaku memiliki hubungan di BKN Pusat dan bisa membantu masuk menjadi ASN. Korban kemudian mendaftarkan 62 orang dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 3,250 Miliar. Selain itu, FS juga mengenalkan korban kepada M yang bisa membantu masuk menjadi ASN di Kementerian Agama. Korban kemudian mendaftarkan 21 orang dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4,106 Miliar. Namun, tidak ada satu pun santri yang berhasil lolos,” jelas Wadirkrimum Polda Jatim.

Menurut AKBP Pitter Yanotama, peran para pelaku juga beragam. Tersangka YH mempengaruhi korban dengan mengklaim memiliki hubungan untuk membantu calon ASN yang sebelumnya gagal masuk melalui formasi susulan di Kemenkumham. Biaya yang diminta pun bervariasi, antara Rp. 150 juta hingga Rp. 200 juta.

“Para pelaku membohongi korban dengan mengatakan bahwa untuk masuk melalui formasi susulan di Kemenkumham, hanya perlu membayar sejumlah uang sebesar Rp 150 juta untuk lulusan SMA dan Rp 200 juta untuk lulusan sarjana,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto mengingatkan masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pegawai negeri atau ASN agar tidak terjebak dalam penipuan, cukup ikuti petunjuk resmi dari panitia pendaftaran dan hindari orang-orang yang suka mempengaruhi dengan rayuan seperti yang sedang terjadi saat ini.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku Penipuan Rekrutmen ASN dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp. 500 juta.