JURNALNEWS.CO.ID – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang dengan menangkap empat kapal nelayan asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang beroperasi di Perairan Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut.

Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kompol Suryo Pandowo, selaku Komandan KP. Tekukur-5010, serta petugas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kombes. Pol. Andi Adnan Syafruddin, Direktur Polairud Polda Kalsel, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan nelayan setempat yang mencurigai aktivitas ilegal di perairan tersebut.

Pada Rabu (19/2), tim gabungan berhasil menemukan empat kapal yang sedang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan hasil tangkapan ikan jenis kerisi seberat lebih dari 23 ton yang diperoleh dalam tiga hari operasi. Rinciannya, Kapal Nelayan Malda Jaya I membawa 3 ton ikan, Kapal Nelayan Mayang Sari II dengan 17 ton ikan, Kapal Nelayan Utra Baru II membawa 1,8 ton ikan, dan Kapal Nelayan Kurnia Tawakal dengan 1,5 ton ikan.

Sebanyak 77 anak buah kapal diperiksa terkait kasus ini. Namun, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kegiatan ilegal tersebut.

Penindakan ini menjadi bukti komitmen Ditpolairud Polda Kalsel dalam memberantas pelanggaran hukum di sektor kelautan dan perikanan.