JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama HE JIN alias YEN CING, yang diduga sebagai otak utama jaringan penyelundupan manusia lintas negara.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit TPPO AKP Yance Y. Kadiaman, S.H.

HE JIN diketahui berperan sebagai koordinator utama dalam kasus penyelundupan tujuh WNA asal China dari Bali ke Australia melalui jalur laut ilegal. Aksi tersebut berlangsung pada November 2024 dengan titik keberangkatan dari Pantai Labuan Bajo, NTT.

Modus dan Rute Penyelundupan

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini menggunakan jalur laut untuk menghindari deteksi aparat. Tujuh WNA China yang menjadi korban penyelundupan diterbangkan ke Bali, lalu dikumpulkan dan dibawa ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber. Setelah menginap beberapa hari di sebuah hotel, mereka diberangkatkan secara diam-diam menuju pesisir Australia.

Menurut penyidik, sindikat ini menawarkan jasa penyelundupan dengan tarif 5.000 dolar AS per orang kepada para pencari kerja yang ingin masuk ke Australia secara ilegal. Ketujuh WNA tersebut kini telah dideportasi ke negara asal mereka.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa sindikat yang dipimpin HE JIN telah melakukan praktik serupa sedikitnya tiga kali, dengan rute berbeda: Pantai Serangan (Bali), Pantai Labuan Bajo (NTT), dan Pantai Saumlaki (Maluku Tenggara Barat). Pulau Bali menjadi titik kumpul utama sebelum para korban diberangkatkan ke titik keberangkatan masing-masing.

Koordinasi Antarlembaga dan Barang Bukti

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi intens antara Divhubinter, Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa empat saksi kunci, yaitu:

• PT, kapten kapal yang membawa para WNA dari Labuan Bajo ke Australia,

• LU, anak buah kapal,

• EL, admin keuangan penyelundupan,

• KM, manajemen hotel tempat para WNA menginap.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk rekening koran transaksi keuangan, nota penginapan hotel, file tiket pesawat, visa on arrival, dan paspor milik para WNA.

Ancaman Hukuman dan Pernyataan Resmi

HE JIN dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan penyelundupan manusia yang merugikan negara dan melanggar hukum internasional.

“Tersangka HE JIN merupakan otak dari jaringan yang telah beroperasi di beberapa wilayah Indonesia. Penangkapan ini adalah hasil sinergi antar-lembaga, dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan hingga ke akarnya,” ujar Kombes Henry, Kamis (5/6/25).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional.

Pemindahan Tersangka ke Kupang

Usai ditangkap, HE JIN langsung diterbangkan ke Kupang menggunakan maskapai Batik Air pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025 pukul 02.00 WIB. Ia dikawal ketat oleh tim penyidik yang dipimpin langsung AKP Yance Y. Kadiaman.

Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini serta melakukan pelacakan terhadap aliran dana yang digunakan dalam operasi penyelundupan.