JURNALNEWS.CO.ID – Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan melakukan pemantauan Bahan Pokok Penting pada komoditas pokok khususnya minyak goreng di wilayah Sumut. Pemantauan itu berdasarkan perintah Kapolda Sumut tentang tim pemantau antisipasi enam sembako penting. Pada Jumat (18/2) kemarin, Tim Reskrimsus Polda Sumut mengunjungi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan yang berada di Kabupaten Deliserdang.
Tiga gudang yang dikunjungi adalah PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Industrial Estate, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Kombes. Pol. John Charles Edison Nababan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2), membenarkan bahwa Tim Subdit I/Indag Bareskrim Polda Sumut melakukan kunjungan ke tiga gudang di Deliserdang dalam rangka pengawasan bahan pokok. bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter merk Parveen sebanyak 1.184 dus atau 23.680 pcs.
Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk menemukan 1.121 karton minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen dan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk menemukan 25.361 dus minyak goreng kemasan merek Bimoli.
“Dari pemeriksaan, kami menemukan bahwa salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini kami sedang mendalami temuan tersebut,” ujarnya, Senin (21/2) dan penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut menerangkan, Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi pemantauan perkembangan harga dan ketersediaan sembako khususnya minyak goreng di pasaran. mencari keuntungan pribadi,” jelasnya.
John Charles Edison Nababan menegaskan, produsen minyak goreng harus mengikuti kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan terkait DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). minta agar minyak yang ada di gudang segera disalurkan ke toko-toko agar masyarakat bisa pakai itu,” katanya
Terkait DMO, produsen minyak goreng memprioritaskan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya hanya bisa diekspor.
Kemudian kebijakan DPO pemerintah juga telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp. 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000 per liter.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak panik, kita akan pantau dan lakukan tindakan jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kita juga sampaikan untuk membeli minyak goreng seperlunya saja,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan