JURNALNEWS.CO.ID – Oleh karena itu, seluruh kegiatan ACT diatur dan dikelola berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Jika ada penyimpangan dalam pengelolaan dana, maka akan dinilai secara hukum.
Terkait dugaan penyelewengan dana ACT oleh manajemennya, Polri mengarahkan bidikannya dengan landasan hukum UU Yayasan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong dana sumbangan atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.
Disampaikan Karo Penmas, Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, yayasan kemanusiaan ACT dapat menghimpun dana CSR sebesar Rp 60 miliar setiap bulannya.
Kemudian 10 – 20 persen dari dana tersebut dipotong untuk keperluan membayar gaji manajemen dan seluruh karyawan. Selain itu, para pembina dan pengawas ACT juga menerima dana operasional dari donasi tersebut.
Hasil Penyidikan sementara Bareskrim Polri, patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Yayasan khususnya Pasal 5 ayat (1): Harta Yayasan berupa uang, barang, atau harta kekayaan lainnya yang diperoleh Yayasan menurut undang-undang ini, dilarang dipindahtangankan atau dibagi secara langsung maupun tidak langsung, baik berupa gaji, upah, atau honorarium, atau lainnya yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Dengan ketentuan Pasal 5, dimungkinkan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan oleh pengurus Yayasan ACT, seperti dilansir majalah Tempo pekan lalu.
Bahkan diduga para pengurus dan pendiri yayasan telah memperkaya diri dari sumbangan yang dikumpulkan dari berbagai pihak dalam dan luar negeri.
Tak salah jika penyidik Bareskrim Polri membidik pengurus yayasan ACT dengan menggunakan UU Yayasan.
Selain itu, ada dugaan penyelewengan dana bantuan untuk korban Lion Air JT 610. Situasi ini tentu akan semakin menekan petinggi ACT, hanya bukti yang akan menyeret mereka ke ranah hukum.

Tinggalkan Balasan