JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan dana santunan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bagi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penyalahgunaan dana tersebut untuk Ahli waris korban pesawat dilakukan oleh mantan Presiden ACT, Ahyudin, dan Ibnu Khajar yang saat ini menjabat sebagai Presiden ACT.
“Bahwa pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri dan ketua, pengurus dan pembina, serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus menuding sebagian dana sosial/CSR tersebut Dana itu telah disalahgunakan dari Boeing untuk kepentingan pribadinya berupa pembayaran, gaji, dan fasilitas pribadi,” jelas Karo Penmas, Sabtu (9/7/2022).
Ahmad Ramadhan menjelaskan, ada dua jenis dana santunan yang diberikan Lion Air, yakni dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing US$144.500 atau setara Rp. 2.066.350.000, dan bantuan non tunai berupa dana sosial/CSR sebesar 144.500 dollar AS atau setara dengan Rp 2.066.350.000.
Dana CSR tersebut diduga disalahgunakan oleh pejabat ACT untuk memenuhi kebutuhan pribadi, baik gaji maupun fasilitas. dari dana sosial/CSR yang mereka terima dari Boeing dan penggunaan dana sosial/CSR yang menjadi tanggung jawab,” kata Ramadhan.
Lanjut Ahmad Ramadhan, ACT menerima total Rp. Dana CSR sebesar 138 miliar akan disalurkan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air Boeing JT-610.
Dimana penyaluran dana dilakukan dalam bentuk kegiatan salah satunya mendirikan sekolah. Pencairan dana melalui ACT dilakukan, karena ahli waris tidak bisa mengelola dana secara langsung dan harus ditentukan oleh Boeing. Salah satu syaratnya adalah lembaga/yayasan harus berstandar internasional.
ACT kemudian memanfaatkan kesempatan menghubungi ahli waris korban kecelakaan, untuk memberikan rekomendasi kepada Boeing agar penggunaan dana CSR dikelola oleh ACT.
Bahwa setelah Boeing menunjuk ACT untuk mengelola dana sosial/CSR, Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterima dari Boeing kepada ahli waris para korban, termasuk nilai dan progres pekerjaan yang dikelola. oleh Yayasan ACT,” ujarnya.
Terkait Plpenyelewengan dana korban Lion Air dalam hal ini Bareskrim Polri mengusut unsur pelanggaran sesuai Pasal Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tinggalkan Balasan