JURNALNEWS.CO.ID – Ungaran – Seorang pria berinisial UR (40) ditangkap aparat Polres Semarang usai terbukti memeras sejumlah pengguna jalan di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pelaku menyasar perempuan pengendara motor berpelat luar kota dengan membawa tas ransel.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menjelaskan UR berpura-pura menjadi anggota Polri dan menghentikan korban dengan alasan sudah menyerempet anggota keluarganya. Dengan dalih sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku lalu mengambil barang bawaan korban dan mengklaimnya sebagai “barang bukti”.

“Pelaku tidak pernah menyebut dari satuan mana, hanya mengaku polisi. Dia mengincar pengendara roda dua, perempuan, dan biasanya yang berpelat luar kota,” kata Ratna dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Aksi UR dilakukan pada siang hari, sekitar pukul 12.00 ke atas. Ia biasa beraksi seorang diri di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro Ungaran, dan wilayah Pakopen, Kecamatan Bandungan.

Sejauh ini, polisi mencatat ada sembilan korban perempuan dengan total kerugian mencapai Rp50 juta. Pelaku kerap mengancam korban dengan mengatakan bahwa jika tidak menuruti perintahnya, ada “teman polisi” di depan yang akan menghentikan mereka.

“Pelaku mulai beraksi sejak November 2024. Lokasi kejahatannya tersebar di depan Ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur Ungaran, Swalayan Luwes, SPBU depan SMP 1 Ungaran, Apotek Kampus Ngudi Waluyo, halte pabrik Nissin, depan Benteng Willem II, hingga wilayah Pakopen Bandungan,” jelas AKBP Ratna.

Korban terakhir, Dessy (18), warga Kaloran, Kabupaten Temanggung, melaporkan kejadian yang dialaminya pada 17 April 2025. Saat itu ia hendak pulang dan diikuti pelaku dari Ungaran hingga Pakopen, lalu diarahkan ke SPBU Jl Diponegoro. Pelaku sempat meminta korban pulang bersama, namun kabur saat tiba di Pasar Jimbaran.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit motor Yamaha Vixion AB 2575 PA, ponsel Redmi Note 13, celana panjang hitam, tas ransel hitam, helm, dan sarung tangan hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

UR diketahui merupakan residivis atas dua kasus berbeda. Pada 2015 ia pernah ditahan di Kudus atas kasus persetubuhan, lalu kembali ditahan di Demak pada 2020 untuk kasus penipuan. Ia baru bebas dari Rutan pada Desember 2023.

Kini UR dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.