JURNALNEWS.CO.ID – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng. Pemanggilan ini dilakukan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri.

Kepala Kortastipikor Mabes Polri, Irjen. Pol. Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa Prasetyo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Konfirmasi hadir sebagai saksi,” ujar Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/25).

Sebelumnya, Prasetyo telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pada 10 Februari 2025. Namun, karena berhalangan hadir, pemanggilan ulang dijadwalkan pada 17 Februari 2025.

Cahyono menjelaskan bahwa nama Prasetyo muncul dalam penyelidikan kasus ini setelah disebut oleh seorang saksi lainnya. Oleh karena itu, penyidik perlu meminta keterangannya guna mengklarifikasi keterlibatannya dalam proses pengadaan tanah tersebut.

“Kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutkan oleh salah satu saksi terkait dengan proses pengadaan tanah ini,” tuturnya.