JURNALNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau laboratorium rahasia pembuatan tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam upaya pemberantasan narkoba sesuai Asta Cita.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya menyita 50 dus bahan baku yang cukup untuk memproduksi satu ton tembakau sintetis. “Nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp350 miliar,” ujarnya pada Rabu (5/2/25).

Menurut Brigjen Pol. Mukti, keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar lima juta jiwa dari bahaya narkoba.

Dua Tersangka Diamankan, Dua Lainnya Masih Buron

Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni HP (33) dan AA (23), yang berperan sebagai produsen tembakau sintetis. Laboratorium mereka disamarkan di tengah permukiman warga guna menghindari deteksi aparat. Kedua pelaku mengaku melakukan kegiatan ilegal ini karena tekanan ekonomi.

Sementara itu, dua orang lainnya berinisial B dan E masih dalam pengejaran. Mereka diduga sebagai pengendali utama dalam produksi tembakau sintetis tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara dengan denda berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polisi terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini serta mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat dari dampak peredaran gelap narkotika.