JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan 31 orang dari organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang diketahui menjabat sebagai pengurus dalam struktur organisasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indardi, menyampaikan bahwa 22 tersangka lainnya merupakan anggota aktif ormas tersebut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, Pasal 169 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun, Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun, serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun,” jelas Ade Ary dalam keterangan pers, Jumat (23/5/2025).

Ia menjelaskan, untuk tersangka dari para pengurus PP adalah MR selaku Ketua MPC PP Tangerang Selatan; MS selaku Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan; CH selaku Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan; SN selaku Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan; S selaku Ketua PAC PP Serpong Utara. Kemudian, AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara; AS selaku Ketua Ranting Pondok Benda; M selaku Wakil Ketua Ranting Pondok Benda; dan MG selaku Wakil Ketua Ranting Benda Baru.

“Sementara, 22 tersangka yang merupakan anggota berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R,” ungkapnya.