JURNALNEWS.CO.ID – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungaan Simanjuntak, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton sejak Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB.
“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, di Jakarta, Rabu. dilansir dari Antara.
Selain Donald, sidang etik juga melibatkan dua personel lain, yaitu seorang kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit). Kanit yang terlibat juga dijatuhi sanksi pemecatan, meski identitasnya belum diungkap. Sementara itu, sidang untuk kasubdit masih ditunda hingga Kamis (2/1/2025).
“Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis,” jelas Anam.
Atas keputusan tersebut, Donald dan kanit yang dipecat menyatakan banding. “Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” tambahnya.
Sebelumnya, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memulai sidang pelanggaran etik sejak Selasa (31/12/2024).
Kasus ini melibatkan 18 personel polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Mereka diamankan atas dugaan pemerasan terhadap warga Malaysia selama gelaran DWP. Sidang akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kasus selesai ditangani.
Ma/Ilo

Tinggalkan Balasan