JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Kepolisian mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail. Barang bukti tersebut menjadi dasar penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya Jumat (21/2/25), menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan sembilan bukti surat dokumen.

“Di antaranya bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serta tanda bukti pemesanan,” ujarnya.

Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita lima flash disk yang berisi dokumen elektronik serta delapan telepon genggam yang diduga terkait dengan sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen tersebut.

“Selain itu, ada empat hasil ekstraksi barang digital serta tiga berkas dokumen yang merupakan hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” tambahnya.