JURNALNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota mengambil tindakan terhadap 81 pengendara sepeda motor yang memodifikasi knalpot brong pada razia periode 10-13 Januari 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kendaraan yang terjaring razia akan diberikan surat tilang dan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Kami telah menyita 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan diminta untuk mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar jika ingin mengambil kembali motornya yang sementara kita amankan,” ujar Kapolres. Selasa (16/1/24).

Ia juga menjelaskan bahwa sepeda motor yang ditindak dalam razia tersebut terjaring di kawasan jalan protokol Kota Tangerang.

Penindakan ini dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa penggunaan knalpot resing dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan gangguan ketertiban masyarakat.

“Kendaraan akan disita saat razia bersama TNI dan Pemkot. Pemilik yang terjaring dapat menukarkan barang bukti atau mengambil kembali sepeda motornya dengan mengganti knalpot standar,” jelas Kapolres.

Knalpot motor yang disita akan dimusnahkan. Selain itu, Satlantas juga akan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan memasang spanduk yang melarang penggunaan knalpot bising.

“Kami juga akan mengunjungi bengkel las dan bengkel motor untuk mengimbau agar tidak menjual knalpot brong.” tutup Kapolres