JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode April hingga Mei 2025. Sebanyak 19 orang terduga pelaku turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari 19 terduga pelaku, 13 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, sementara 6 lainnya terlibat dalam distribusi obat keras terbatas.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (28/5/2025), bahwa pengungkapan dilakukan di 16 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Wilayah tersebut meliputi Cikole (2 kasus), Warudoyong (4), Cisaat (1), Baros (1), Citamiang (2), Gunungpuyuh (2), Lembursitu (1), Sukalarang (1), Cireunghas (1), dan Sukabumi (1).
“Para pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 250,31 gram sabu, 9,73 gram ganja, 40 butir psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 timbangan digital, 20 unit ponsel, dan dua bong alat hisap sabu,” ungkap Kombes Hendra.
Modus operandi yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari transaksi langsung hingga sistem tempel dengan petunjuk tertentu. Beberapa pelaku diketahui baru menjalankan aktivitas ini dalam 3 hingga 4 bulan terakhir, sementara sebagian lainnya sudah beroperasi hampir setahun.
“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 12.700 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba dan obat terlarang. Jika diuangkan, nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp436 juta,” terang AKBP Rita.
Ia mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran gelap narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau layanan *Lapor Polisi Siap Mangga* di nomor 0811-6541-110.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Mari kita jadikan Kota Sukabumi bebas dari narkoba demi mewujudkan generasi bangsa yang sehat,” pungkasnya.
Saat ini, ke-19 pelaku masih menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bervariasi dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.

Tinggalkan Balasan