JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, Rudi, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Tim penyidik kemudian melakukan pengecekan bersama Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga.

“Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap pompa ukur,” ujar Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin. Rabu (19/2/25).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini naik ke tahap penyidikan. Empat orang saksi telah diperiksa, termasuk dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan pihak manajemen perusahaan pengelola.

Investigasi menunjukkan bahwa SPBU tersebut menggunakan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk berbagai jenis bahan bakar, termasuk Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. Pengelola diduga memasang Printed Circuit Board (PCB) atau unit printer sirkuit yang mengandung komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik secara ilegal.

“Alat tambahan ini disembunyikan dalam kompartemen kosong di antara kompartemen pompa dan alat ukur BBM,” jelas Brigjen. Pol. Nunung.

Dengan adanya alat tambahan tersebut, volume bahan bakar yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang seharusnya, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

“Pemilik SPBU diduga telah merugikan masyarakat hingga Rp1,4 miliar per tahun,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta. Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, tidak menutup kemungkinan penerapan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si., mengapresiasi langkah tegas Polri dalam mengungkap kasus ini. Ia menjelaskan bahwa empat pompa dispenser di SPBU tersebut telah dimodifikasi sehingga mengurangi volume BBM yang diterima konsumen.

“Setiap pengisian 20 liter BBM berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%, yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat,” ujar Menteri Perdagangan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola SPBU lain agar tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen. Polri berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran di sektor perdagangan dan distribusi BBM.