JURNALNEWS.CO.ID – Polri akan segera melaksanakan gelar perkara dalam kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Proses gelar perkara ini bertujuan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Minggu (9/7/23).

Menurut Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, yang merupakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Penyidik menunggu hasil dari Labfor terkait rekaman dan screenshot yang merupakan bukti yang telah diamankan, untuk memastikan apakah benar-benar dilakukan oleh Panji Gumilang. Ujar Karo Penmas.

Setelah mendapatkan hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Polri akan melanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana dalam kasus tersebut. Langkah selanjutnya adalah menetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tersebut.

“Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang fokus menyelidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).”

Dalam penanganan kasus ini, Polri menggunakan tiga undang-undang sebagai dasar hukum, yaitu Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Undang-Undang ITE. Setiap undang-undang tersebut memiliki ancaman hukuman yang berbeda sesuai dengan ketentuannya. Katanya.

(Fani)