JURNALNEWS.CO.ID – Polri secara resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis (13/3). Penegakan hukum terhadap FWLS dilakukan secara simultan, mencakup aspek kode etik dan tindak pidana.
“Polri konsisten menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan FWLS terbukti melakukan pelecehan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, menyatakan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik sejak 24 Februari 2025, dengan sidang kode etik dijadwalkan pada 17 Maret 2025. Ancaman sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, dari aspek pidana, FWLS juga dijerat atas dugaan pembuatan dan penyebaran konten asusila anak melalui dark web. “Tiga unit handphone sebagai barang bukti telah diamankan dan diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan pasal berlapis dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kompolnas memastikan penyidikan berlangsung transparan dan akuntabel. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari menegaskan bahwa Kompolnas mengawal kasus ini agar diproses sesuai prosedur hukum.
Karena melibatkan anak sebagai korban, KPAI, Kemensos, dan Kemen PPPA memberikan pendampingan psikososial. “Kami memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan trauma,” ujar Ketua KPAI, Aimariati Solihah.
Polri menegaskan penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation untuk memastikan akurasi bukti. Dengan dukungan Bareskrim Polri, Polda NTT kini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo. Polri meminta masyarakat untuk terus memantau kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.

Tinggalkan Balasan