JURNALNEWS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas kasus narkoba dan asusila yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Proses hukum terhadap AKBP Fajar akan dilakukan baik secara etik maupun pidana.

“Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” kata Kapolri dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Polri memastikan tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran, terutama yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi.

“Divpropam Polri sudah bergerak menangani kasus ini sejak 24 Februari lalu. Penanganan dilakukan dengan sangat hati-hati karena menyangkut anak, sehingga harus mendasari ketentuan yang berlaku tanpa menambah permasalahan baru,” jelas Brigjen Agus.

Hingga kini, Divpropam Polri terus melakukan pengamanan khusus terhadap kasus ini. Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, tanpa terkecuali.