JURNALNEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung terkait tunjangan hari raya (THR). Saat ini, polisi juga memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.

“Sudah ditangkap, sudah tiga diamankan. Dua DPO,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa para pelaku bukan pegawai resmi pengelola pasar. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku meminta uang THR kepada pedagang atas inisiatif pribadi.

Para pelaku sebelumnya kerap menarik iuran kebersihan pasar, tetapi polisi masih mendalami apakah pungli THR ini dilakukan atas perintah pihak tertentu atau inisiatif mereka sendiri.

“Biasanya dia mungut kebersihan, tapi kan itu memang buat pasar. Tapi yang kita kejar kan tentang pungutan lebarannya ini, apakah ada perintah dari atasannya atau inisiatif sendiri,” jelas Kombes Pol. Mustofa.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.