JURNALNEWS.CO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil mengamankan berbagai produk yang diduga ilegal atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Total nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang periode Januari hingga Maret 2025.

Produk-produk yang disita mayoritas tidak memenuhi standar nasional dan persyaratan administratif seperti label berbahasa Indonesia, nomor registrasi K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan), serta tidak dilengkapi manual penggunaan dan kartu garansi.

“Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar,” ujar Mendag pada Kamis, 17 April 2025.

Barang-barang ilegal tersebut kini berstatus sebagai barang dalam pengawasan. Dari hasil temuan, sebanyak 10 perusahaan impor dan 10 perusahaan lokal terindikasi melanggar ketentuan.

Untuk produk impor, pelanggaran ditemukan pada lima kategori yakni elektronik, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta produk logam. Sementara itu, untuk produk lokal, pelanggaran ditemukan pada kategori elektronik dan alas kaki.

Secara rinci, barang yang diamankan meliputi 297.781 unit produk elektronik, 297.522 unit mainan anak, 1.277 unit alas kaki, 100 unit sprei, dan 905 unit pelek kendaraan bermotor. Sebagian besar dari produk-produk ini diketahui berasal dari Tiongkok.

Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan memanggil pelaku usaha untuk memberikan klarifikasi dan mendorong mereka menarik produk bermasalah dari peredaran. Pelaku usaha juga diminta segera memenuhi persyaratan perizinan dan standar yang berlaku seperti K3L, label SNI, serta kelengkapan dokumen produk lainnya.

Mendag menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penerapan ketentuan dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur pengawasan barang beredar dan kebijakan impor.

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha antara lain berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pemusnahan barang.