JURNALNEWS.CO.ID, – Jakarta – Satuan Narkoba Polres Malang Kota berhasil menangkap MRD (24 tahun) warga Desa Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir narkotika Gol I jenis sabu dan ganja.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolresta Kota , Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K..

Berdasarkan informasi dari masyarakat, terjadi transaksi narkoba pada Minggu, 2 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Ex. Kabupaten Sukoharjo. Klojen Kota Malang, Anggota Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polresta Kota Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K. melihat kelakuan MRD yang mencurigakan dan langsung menangkap tersangka

“Setelah dilakukan penggeledahan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota telah menemukan barang bukti berupa Narkotika Gol. I jenis sabu/sabu seberat lebih dari 1,04 kg dan ganja dengan berat lebih dari 1,6 Kilogram,” jelas Kapolres Malang Kota dalam siaran persnya Kamis (1/6/ 2022).

Kapolres Malang Kota menambahkan, Tersangka MRD sebagai kurir & pengedar narkotika jenis sabu-sabu jenis sabu-sabu yang di antaranya narkotika jenis sabu dan ganja tersebut milik seorang pria berinisial A yang diserahkan kepada tersangka. MRD

“Awalnya tersangka MRD menerima 1,04 kilogram sabu dan 2 kilogram ganja dengan tujuan untuk diedarkan atas perintah A. Untuk narkotika jenis sabu belum diedarkan oleh tersangka MRD, Sedangkan ganja telah diedarkan sebagian tersangka MRD atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan tersangka MRD, sejauh ini ia telah menerima perintah untuk mengedarkan sabu dari A.” kata Kapolsek Kota Malang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit Rp800.000.000,00 dan maksimal Rp. banyak Rp. 8.000.000.000 ditambah 1/3

Dengan pengungkapan 1,04 kg sabu oleh Polres Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 pemuda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 pemuda, kata Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K.