JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan isi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, yang salah satu pasalnya mengatur mengenai surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Perpol ini disusun dengan tujuan preemptif dan preventif dalam memberikan perlindungan serta pelayanan terhadap warga negara asing (WNA). Pembentukan Perpol ini pun telah melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Dalam Pasal 3 huruf a Perpol tersebut disebutkan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing. Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa ketentuan ini dibuat guna memastikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA, termasuk para jurnalis asing yang bertugas di seluruh Indonesia, terutama di daerah rawan konflik.
“Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelas Jenderal Sigit saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/4/2025).
Kapolri menegaskan bahwa tanpa adanya permintaan dari penjamin, surat keterangan kepolisian tidak dapat diterbitkan. Oleh karena itu, surat ini tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing.
“Tanpa surat keterangan kepolisian, jurnalis asing tetap dapat menjalankan tugasnya di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa surat keterangan kepolisian ini pada dasarnya diperuntukkan bagi jurnalis asing yang membutuhkan untuk menjalankan tugas di lokasi yang memiliki potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Misalnya, bagi jurnalis yang akan melakukan peliputan di wilayah Papua yang rawan konflik.
“Penjamin dapat meminta Surat Keterangan Kepolisian kepada Polri serta meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik. Dalam penerbitan SKK yang diminta oleh penjamin, maka proses pengurusannya dilakukan oleh penjamin kepada Polri, bukan oleh WNA atau jurnalis asing itu sendiri,” pungkas Kapolri.

Tinggalkan Balasan